Diriku

Diriku

Minggu, 24 Oktober 2010

VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN ~ SUMATERA BARAT ~


Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan


               Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Umum telah ditetapkan dengan ketentuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2008 dalam melaksanakan tugas pokok Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas adalah sebagai berikut Penyelenggaraan administrasi surat masuk dan surat keluar.

               Sebagaimana diketahui bahwa di dalam RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2006-2010 telah ditentukan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Provinsi Sumatera Barat. Dari ketujuh agenda ini telah pula ditetapkan 32 (tiga puluh dua) Prioritas Pembangunan, dimana pada masing-masing prioritas memuat sasaran yang harus dicapai dan pokok-pokok arah kebijakan serta program-program yang akan dilaksanakan.
               Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Biro Umum maka agenda yang akan yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan adalah Agenda 3 yaitu “Menyelenggarakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih”, sedangkan prioritas pembangunannya adalah “Peningkatan Pelayanan Publik”.
               Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Biro Umum telah menetapkan visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan sebagai berikut :


A.           VISI DAN MISI.
Memperhatikan kondisi internal Biro Umum dan mengingat adanya faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dalam penyelenggaraan tugas, Biro Umum lebih mengarahkan pada efisiensi dan efektifitas yang menuntut adanya etos kerja dan disiplin yang berorientasi pada pencapaian hasil.
1.      VISI
Berdasarkan  realitas  yang  ada  dari  pelaksanaan  tugas  pokok dan  fungsi organisasi, maka visi Biro Umum adalah “Mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien di bidang administrasi, sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat”.


2.      MISI
Untuk mewujudkan visi sebagaimana disebutkan di atas, akan diemban misi di bawah ini :
a.            Meningkatkan pelayanan di bidang administrasi dan penatausahaan dalam rangka menunjang pelayanan terhadap unit kerja dan masyarakat.
b.            Meningkatkan pelayanan terhadap pimpinan, dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme dan tata kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
c.            Meningkatkan pelayanan di bidang penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
d.            Meningkatkan pelayanan di bidang sandi dan telekomunikasi.

B.          TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan yang ingin dicapai oleh Biro Umum baik jangka panjang maupun jangka pendek yaitu :
a.            Mewujudkan fungsi Biro Umum, sebagai pelayanan masyarakat dan publik, secara lebih optimal dalam mendukung kelancaran semua kegiatan Gubernur, Wagub dan Setda Provinsi Sumbar agar lebih berjalan dengan baik
b.            Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Aparatur dalam bidang teknis dan management dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan optimal, tepat waktu dan tepat guna melalui mekanisme dan tata kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
c.            Peningkatan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang pengelolaannya berada dalam pengawasan Setda Provinsi Sumbar.
d.            Peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan Biro Umum.
e.            Terciptanya pertanggung jawaban akan stabilitas kinerja yang produktif.
f.              Terciptanya koordinasi dengan baik.

Sedangkan sasaran dari tujuan yang ditetapkan adalah :

a.            Terselenggaranya pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien.
b.            Terselenggaranya peningkatan SDM Aparatur


C.          KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran telah ditetapkan kebijakan dan program Biro Umum. Kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Rencana Strategi Biro Umum, serta selaras dan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008. Arah kebijakan ditujukan untuk menjawab tantangan dan dinamika pembangunan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar